DIVONIS BEBAS

  • 1 Februari 2010 16:45 WIB
SURABAYA, 1/2 - VONIS BEBAS. David Dwi Yusuf (berseragam), tersangka yang dijerat pasal penganiayaan setelah menyengatkan lebah ke pipi teman sekelasnya pada Maret 2009 lalu, divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/2). David siswa kelas 3 SD Dr Soetomo Surabaya divonis bebas dan dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina. FOTO ANTARA/Bhakti Pundhowo/ed/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2800x1818
Ukuran Berkas
419.55 KB
Disiarkan
01/02/2010 16:45 WIB
Fotografer
Bhakti Pundhowo
Editor