PENANGKAPAN WNA ILEGAL
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawarukka (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis tangkapan WNA ilegal di kantor Imigrasi kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/4/2019). Imigrasi kelas I Makassar mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok berinisil CY dan CX yang keduanya merupakan pasangan suami istri karena melanggar ijin kunjungan dan memalsukan dokumen keimigrasian. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.
Foto Terkait