PENGURUSAN FORMULIR A5 PEMILU 2019
Petugas (kanan) melayani warga yang mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulir A5 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Senin (8/4/2019). KPU melayani warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS hingga 10 April 2019 dengan empat syarat antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan dan penugasan saat hari pencoblosan pada 17 April 2019. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.
Foto Terkait