VONIS HENGKI SAMUEL DAUD
JAKARTA, 4/2- VONIS 15 TAHUN. Dirut PT Istana Sarana Raya Hengki Samuel Daud selaku rekanan Departemen Dalam Negeri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2). Hengki divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp82,6 milliar subsidair 3 tahun. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/mes/10
Foto Terkait