APLIKASI PENGADUAN KECURANGAN PEMILU

  • 11 April 2019 15:05 WIB
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep menunjukkan aplikasi "GOWASLU" kepada sejumlah media di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/4/2019). Gowaslu merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan Bawaslu dimana masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut pada handphone, dan lewat aplikasi tersebut masyarakat dpat mengirimkan kecurangan Pemilu 2019 mulai dari foto hingga video sebagai barang bukti kecurangan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2739
Ukuran Berkas
2.98 MB
Disiarkan
11/04/2019 15:05 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Audy Mirza Alwi