ATURAN BARU PAJAK OTT ASING

  • 12 April 2019 16:40 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
12/04/2019 16:40 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Fanny Octavianus