PENGAWASAN MASA TENANG KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL
Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan (kanan) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait pengawasan masa tenang kampanye di media sosial yang berlangsung di Media Center Bawaslu, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Bawaslu dan Kemkominfo akan bekerja sama untuk mengawasi langsung dari laporan baik dari masyarakat yang terjadi di media sosial yang kemudian akan ditindak lanjuti apabila terjadi dugaan pelanggaran pemilu selama masa akhir kampanye terhitung pada Sabtu (13/4) pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait