Pembatalan SEB
JAKARTA, 8/2 - TANGGAPAN BAWASLU. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini (tengah), didampingi anggota Bawaslu Agustiani Tio FS (kiri), dan Wirdyaningsih (kanan), menggelar jumpa pers menanggapi pembatalan Surat Edaran Bersama KPU - Bawaslu, di Jakarta, Senin (8/2). Bawaslu antara lain mendesak KPU beserta jajarannya untuk tidak lagi mempersoalkan eksistensi Panwaslu Pilkada yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu, dan menolak keterlibatan DPRD dalam pembentukan Panwaslu Pilkada karena bertentangan dengan Undang Undang. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/nz/10.
Foto Terkait