PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK

  • 15 April 2019 19:40 WIB
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih), Polisi dan perwakilan partai memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Senin (15/4/2019). KIP Kota Banda Aceh memusnahkan sebanyak 649 surat suara rusak dan surat suara lebih yang terdiri dari surat suara pasangan calon presiden dan surat suara calon legislatif. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.86 MB
Disiarkan
15/04/2019 19:40 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Widodo S Jusuf