PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih), Polisi dan perwakilan partai memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Senin (15/4/2019). KIP Kota Banda Aceh memusnahkan sebanyak 649 surat suara rusak dan surat suara lebih yang terdiri dari surat suara pasangan calon presiden dan surat suara calon legislatif. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Foto Terkait