PENGUNGKAPAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 15 April 2019 20:40
Personel kepolisian Polres Aceh Barat bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memperlihatkan barang bukti seekor beruang madu beserta tersangka saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Senin (15/4/2019). Polres Aceh Barat berhasil mengamankan lima orang tersangka saat melakukan transaksi perdagangan satwa dilindungi di Desa Leuhan, Johan Pahlawan pada Sabtu (13/4/2019) dengan barang bukti seekor beruang madu (Helarctos malayanus) dan uang tunai sebanyak Rp 1.360.000. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.32 MB
Disiarkan
15/04/2019 20:40 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Widodo S Jusuf