PELANGGARAN APK DI MASA TENANG PEMILU 2019
Pengendara sepeda motor melintas di jalan yang masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/4/2019). APK yang masih terpasang pada masa tenang tanggal 14-16 April 2019 itu melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.
Foto Terkait