SIDANG PUTUSAN HITUNG CEPAT PEMILU
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim konstitusi Aswanto (kiri), Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi, dan baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Foto Terkait