SIDANG PUTUSAN HITUNG CEPAT PEMILU

  • 16 April 2019 13:35 WIB
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim konstitusi Aswanto (kiri), Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi, dan baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2666x4000
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
16/04/2019 13:35 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Fanny Octavianus