BAWASLU REKOMENDASIKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG VIA POS DI MALAYSIA
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan (kedua kiri), didampingi Komisioner M. Afifudin (kiri), Komisioner Fritz Edward Siregar (kedua kanan) dan Kabag Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina (kanan) menunjukkan barang bukti pelanggaran kepada wartawan di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat metode pos, terkait temuan surat suara telah dicoblos di Malaysia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Foto Terkait