TOLAK PENGGABUNGAN DISTRIK.

  • 9 Februari 2010 19:05 WIB
JAKARTA, 9/2 - TOLAK PENGGABUNGAN DISTRIK. Masyarakat asli Kabupaten Tambrauw, suku Karon dan Abunberunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/2). Mereka menolak keputusan MK atas perkara No.127/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU No.56 tahun 2008 pembentukan kabupaten Tambrauw di Propinsi Papua Barat dimana menggabungkan empat distrik dari kabupaten Manokwari dan satu distrik kabupaten Sorong ke dalam kabupaten Tambrauw. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/mes/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4108x2668
Ukuran Berkas
419.32 KB
Disiarkan
09/02/2010 19:05 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor