PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK PEMILU 2019
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin (kanan) bersama Bawaslu Kota Bogor dan unsur Muspida Kota Bogor membakar surat suara Pemilu 2019 yang rusak di halaman kantor KPU Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/4/2019). KPU Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1846 surat suara Pemilu 2019 yang rusak akibat sobek, degradasi warna dan guntingan kertas yang tidak sama dengan tujuan memastikan surat suara yang rusak tidak disalahgunakan dalam Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pd.
Foto Terkait