KETERANGAN SAKSI
JAKARTA, 10/2 - KETERANGAN SAKSI. Saksi korban Arswendo Atmowiloto (kiri) dan saksi ahli Frans Magnis (kanan) yang keduanya diajukan pihak pemohon memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi UU Nomor 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/2). Majelis Hakim Konstitusi juga mendengarkan keterangan dari PBNU, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, saksi ahli Ketua PBNU K.H. Hasyim Muzadi dan sejumlah saksi ahli dari pemerintah. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/hp/10.
Foto Terkait