KORUPSI

  • 10 Februari 2010 14:20
MADIUN, 10/2 - KORUPSI. Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Jawa Timur periode 1999-2004 yang juga mantan Walikota Madiun periode 2004-2009 Gandhi Yoeninta SH MHum (kanan) dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Ali Sahono BA (kiri) menjalani sidang dakwaan korupsi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (10/2). Keduanya didakwa menyalahgunakan dana APBD 2002, 2003 dan 2004 untuk pos anggaran DPRD, masing-masing untuk Gandhi Yoeninta Rp 329,9 juta lebih dan Ali Sahono Rp 297,8 juta lebih. Selama tiga tahun anggaran tersebut, negara dirugikan Rp 8,3 miliar yang digunakan secara tidak sah oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD waktu itu. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ss/hp/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1319
Ukuran Berkas
252.92 KB
Disiarkan
10/02/2010 14:20 WIB
Fotografer
Fikri Ali
Editor