VONIS ANTASARI
JAKARTA, 11/2 - VONIS ANTASARI. Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mendengarkan nasehat kuasa hukumnya di sela pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Antasari divonis 18 tahun penjara, dan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim tersebut. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/10
Foto Terkait