VONIS KORUPSI DANA HIBAH TASIKMALAYA
Terdakwa kasus korupsi dana hibah yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir (tengah) mengikuti jalannya sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019). Abdul Kodir dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pemotongan dana hibah untuk 21 yayasan bersama delapan terdakwa lainnya yang diberi hukuman beragam oleh Majelis Hakim mulai dari 1 tahun penjara hingga 2 tahun penjara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Foto Terkait