VONIS KORUPSI DANA HIBAH TASIKMALAYA

  • 18 April 2019 15:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana hibah yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir (tengah) mengikuti jalannya sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019). Abdul Kodir dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pemotongan dana hibah untuk 21 yayasan bersama delapan terdakwa lainnya yang diberi hukuman beragam oleh Majelis Hakim mulai dari 1 tahun penjara hingga 2 tahun penjara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.76 MB
Disiarkan
18/04/2019 15:20 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor
Fanny Octavianus