VONIS KORUPSI DANA HIBAH TASIKMALAYA

  • 18 April 2019 15:25 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana hibah yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir (kedua kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum saat mengikuti jalannya sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019). Abdul Kodir dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pemotongan dana hibah untuk 21 yayasan bersama delapan terdakwa lainnya yang diberi hukuman beragam oleh Majelis Hakim mulai dari 1 tahun penjara hingga 2 tahun penjara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3799x2533
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
18/04/2019 15:25 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor
Fanny Octavianus