PENERAPAN ATURAN GANJIL GENAP DI DEPOK
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/04/2019). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat akan memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Margonda Raya setelah 17 April 2019 atau usai pemilu yang rencananya akan diberlakukan pada akhir pekan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Foto Terkait