SIDANG PUTUSAN BANDAR 30 RIBU EKSTASI

  • 23 April 2019 20:55 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong (kedua kanan) menandatangani berita acara putusan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan 30.000 ekstasi dari Malaysia dan memvonis keempat terdakwa lainnya yakni Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi serta Zulkairi masing-masing pidana penjara selama 20 tahun. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2400
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
23/04/2019 20:55 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf