SIDANG PUTUSAN BANDAR 30 RIBU EKSTASI
Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan 30.000 ekstasi dari Malaysia dan memvonis keempat terdakwa lainnya yakni Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi serta Zulkairi masing-masing pidana penjara selama 20 tahun. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Foto Terkait