KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN
DENPASAR, 15/2 - KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN. Terdakwa kasus pembunuhan wartawan, I Nyoman Susrama (tengah) mendengarkan vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2). Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi terdakwa karena dinyatakan bersalah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali, A.A Narendra Prabangsa yang didasari oleh pemberitaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/nz/10.
Foto Terkait