KORUPSI APBD NATUNA
JAKARTA, 15/2 - KORUPSI APBD NATUNA. Mantan Ketua DPRD Kepulauan Natuna, Hamid Rizal (kiri) berjalan ke ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan atas kasus korupsi APBD di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/2). Daeng Rusnadi dituntut lima tahun penjara, sedangkan Hamid Rizal dituntut empat tahun penjara. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/nz/10.
Foto Terkait