PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TRENGGALEK
Pemilih menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Timahan, Kampak, Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019). PSU atau pemungutan suara ulang itu digelar karena saat Pemilu serentak 17 April lalu pihak KPPS dan Pengawasan TPS melakukan kesalahan administrasi pengisian form C-1 dan memberikan hak pilih kepada dua pemilih luar daerah tanpa disertai bukti form A-5 (surat pindah pilih) serta tidak masuk daftar pemilih khusus (DPK) yang dibuktikan dengan penunjukan KTP elektronik setempat. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/ama.
Foto Terkait