PUTUSAN MK TENTANG PEMBERHENTIAN ASN

  • 25 April 2019 17:40 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Manahan MP Sitompul (kiri), Aswanto (kedua kiri), I Dewa Gede Palguna (kedua kanan),Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang putusan perkara tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah dapat memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil koruptor dengan menggunakan instrumen UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3712
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
25/04/2019 17:40 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Audy Mirza Alwi