VONIS DUA BELAS TAHUN UNTUK ZAINUDIN HASAN

  • 25 April 2019 18:20 WIB
Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan dikawal petugas saat bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019). Majelis hakim memvonis Zainudin Hasan dengan hukuman dua belas tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2658
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
25/04/2019 18:20 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Audy Mirza Alwi