VONIS DUA BELAS TAHUN UNTUK ZAINUDIN HASAN
Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan dikawal petugas saat bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019). Majelis hakim memvonis Zainudin Hasan dengan hukuman dua belas tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.
Foto Terkait