PENGAWASAN PRODUK

  • 16 Februari 2010 17:40 WIB
JAKARTA, 16/2 - PENGAWASAN PRODUK. Seorang pedagang ban dan pelek mobil bekas membersihkan barang dagangannya yang dijual di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (16/2). Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan ketat terhadap 10 barang beredar yang ada di pasaran untuk melindungi konsumen dari beredarnya barang-barang non standar baik dari produk dalam negeri maupun produk impor yakni lima produk yang sudah berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yaitu air minum dalam kemasan (AMDK), sepatu keamanan, ban, helm dan regulator tabung epiji dan lima produk tertentu yang importasinya diawasi hanya boleh melalui lima pelabuhan yakni makanan-minuman, produk alas kaki, mainan anak-anak, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan elektronika. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/mes/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1674
Ukuran Berkas
542.34 KB
Disiarkan
16/02/2010 17:40 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor