SIDANG TUNTUTAN KASUS NARKOBA WN PERANCIS

  • 29 April 2019 17:05 WIB
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Perancis Dorfin Felix (kiri) berbincang dengan pengacaranya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (29/4/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dorfin Felix dengan tuntutan pidana hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4048x2700
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
29/04/2019 17:05 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor
Fanny Octavianus