NOTIFIKASI SNI WAJIB

  • 18 Februari 2010 18:30 WIB
JAKARTA, 18/2 - NOTIFIKASI SNI WAJIB. Seorang pedagang menjajakan korek api gas ukuran besar di sebuah persimpangan jalan di Jakarta Timur, Kamis (18/2). Badan Standardisasi Nasional tengah melakukan notifikasi penerapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk korek api gas, baja canai dingin (CRC), pompa air, seterika listrik dan peralatan audio video kepada organisasi perdagangan dunia (WTO) untuk melindungi konsumen terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/ama/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1741
Ukuran Berkas
573.49 KB
Disiarkan
18/02/2010 18:30 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor