BAWA SHABU

  • 18 Februari 2010 20:15 WIB
TANGERANG, 18/2 - BAWA SHABU. Terdakwa Sonya Roudgar (27/kanan) dan Mohammad Javad alias Javad Chaeichi (25/tengah) ditemani penterjemah (kiri) mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar di PN Tangerang, Banten, Kamis (18/2). Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri tersebut dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda masing-masing Rp 2 juta, subsider enam bulan kurungan, karena didakwa membawa 4,1 kg shabu pada bulan Juli 2009 dari negaranya ke Jakarta. Foto ANTARA/Muhammad Deffa/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2397x1248
Ukuran Berkas
295.55 KB
Disiarkan
18/02/2010 20:15 WIB
Fotografer
Muhammad Deffa
Editor