SIDANG VONIS KORUPSI ALKES

  • 2 Mei 2019 14:35 WIB
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau drg Masrial berdialog dengan kuasa hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Kamis (2/5/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan putusan terhadap tiga orang oknum dokter RSUD Arifin Achmad yaitu dr Kuswan Ambar Pamungkas 1 tahun, dr Welli Zulfikar 1 tahun 8 bulan dan drg Masrial 1 tahun 4 bulan hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
02/05/2019 14:35 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor
Hermanus Prihatna