SIDANG VONIS KORUPSI ALKES
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dr Kuswan Ambar mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Kamis (2/5/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan putusan terhadap tiga orang oknum dokter RSUD Arifin Achmad yaitu dr Kuswan Ambar Pamungkas 1 tahun, dr Welli Zulfikar 1 tahun 8 bulan dan drg Masrial 1 tahun 4 bulan hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.
Foto Terkait