SIDANG DAKWAAN KASUS SUAP DANA HIBAH KEMENPORA

  • 6 Mei 2019 17:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora Eko Triyanto meninggalkan lokasi seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2019). Eko didakwa menerima suap Rp215 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4615x3077
Ukuran Berkas
1.78 MB
Disiarkan
06/05/2019 17:35 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Audy Mirza Alwi