SIDANG DAKWAAN KASUS SUAP DANA HIBAH KEMENPORA
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora Eko Triyanto meninggalkan lokasi seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2019). Eko didakwa menerima suap Rp215 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Foto Terkait