SIDANG TUNTUTAN ANGGOTA DPRD SUMUT
Terdakwa kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, M Yusuf Siregar (kiri), dan Enda Mora Lubis (kanan) meninggalkan lokasi seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa I Abu Bokar Tambak lima tahun penjara denda Rp233 juta subsider empat bulan kurungan, terdakwa II Enda Mora Lubis lima tahun penjara denda Rp233 juta subsider empat bulan kurungan dan terdakwa III M Yusuf Siregar lima tahun penjara denda Rp260 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Foto Terkait