SIDANG PUTUSAN SUAP DPRD SUMUT

  • 8 Mei 2019 14:55 WIB
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut (dari kiri) Elezaro Duha, Pasiruddin Daulay, Fahru Rozi, dan Musdalifah bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan untuk musdalifah divonis dengan enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
08/05/2019 14:55 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus