SIDANG PUTUSAN SUAP DPRD SUMUT
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut (dari kiri) Elezaro Duha, Pasiruddin Daulay, Fahru Rozi, dan Musdalifah bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan untuk musdalifah divonis dengan enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait