SIDANG PERDANA
JAKARTA, 23/2 - SIDANG PERDANA. Terdakwa kasus Teroris Muhammad Jibril (kiri) bersama ayahnya, Abu Jibril seusai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/2). M Jibril didakwa melanggar pasal 13 UU nomor 15/2003 tentang Perpu Tindak Pidana Teroris dan melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP yakni pemalsuan akte berupa paspor atas nama Muhammad Ricky Ardhan. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/pd/10
Foto Terkait