SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP PROYEK SPAM

  • 8 Mei 2019 19:35
Terdakwa Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (kiri), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (kedua kiri), Direktur PT TSP Irene Irma (kedua kanan) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (kanan) menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
08/05/2019 19:35 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Audy Mirza Alwi