AJUKAN UJI MATERI
JAKARTA, 24/2 - AJUKAN UJI MATERI. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini (tengah) didampingi dua anggota Bawaslu Wahidah Suaib (kiri) dan Wirdyaningsih (2 kiri) serta Kuasa Hukum Bawaslu Bambang Widjojanto (kanan) bersama Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Hoesein memberikan keterangan pers seusai mendaftarkan permohonan uji materi di gedung MK, Jakarta, Rabu (24/2). Bawaslu mengajukan uji materi atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), pasal 95, pasal 111 ayat (3) dan pasal 112 ayat (3) terkait masalah pembentukan Panwaslu yang harus diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan pembentukan Dewan Kehormatan yang komposisi anggotanya didominasi dari anggota KPU. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/nz/10.
Foto Terkait