TERSANGKA TERORISME

  • 24 Februari 2010 16:20 WIB
JAKARTA, 24/2- TERSANGKA. Tersangka teroris warga negara Arab Saudi, Ali Abdullah mendengarkan penerjemah yang menerjemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2/). Ali didakwa melanggar pasal 13 huruf (a) UU 15/2003 tentang terorisme serta pasal 50 UU 9/1992 tentang Keimigrasian. FOTO ANTARA/Alina/ss/NZ/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1424
Ukuran Berkas
261.13 KB
Disiarkan
24/02/2010 16:20 WIB
Fotografer
Alina
Editor