TERSANGKA TERORISME
JAKARTA, 24/2- TERSANGKA. Tersangka teroris warga negara Arab Saudi, Ali Abdullah mendengarkan penerjemah yang menerjemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2/). Ali didakwa melanggar pasal 13 huruf (a) UU 15/2003 tentang terorisme serta pasal 50 UU 9/1992 tentang Keimigrasian. FOTO ANTARA/Alina/ss/NZ/10
Foto Terkait