UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN SATWA

  • 11 Mei 2019 16:15
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (11/5/2019). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi, diantaranya satu ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan tujuh ekor burung Elang jenis Black Kite (Milvus migrans). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.64 MB
Disiarkan
11/05/2019 16:15 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Widodo S Jusuf