KASUS BAYI MENINGGAL DI TPA

  • 13 Mei 2019 19:25
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka berinisial NMSP (kedua kiri) dan LI (kedua kanan) saat rilis di Polresta Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019). Petugas kepolisian menangkap NMSP yang merupakan pemilik dan LI yang merupakan pegawai Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, yang akibat kelalaiannya mengakibatkan tewasnya seorang bayi berusia tiga bulan yang dititipkan di TPA tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3983x2616
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
13/05/2019 19:25 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Audy Mirza Alwi