KASUS BAYI MENINGGAL DI TPA

  • 13 Mei 2019 19:25 WIB
Tersangka berinisial NMSP (kiri) dan LI (kanan) ditunjukkan petugas saat rilis di Polresta Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019). Petugas kepolisian menangkap NMSP yang merupakan pemilik dan LI yang merupakan pegawai Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, yang akibat kelalaiannya mengakibatkan tewasnya seorang bayi berusia tiga bulan yang dititipkan di TPA tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2609x1734
Ukuran Berkas
558.4 KB
Disiarkan
13/05/2019 19:25 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Audy Mirza Alwi