PLEDOI ENDING FUAD HAMIDY
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Ending Fuad Hamidy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2019). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Sekretaris Jenderal KONI tersebut yang sebelumnya dituntut JPU KPK empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Foto Terkait