PENURUNAN TARIF BATAS ATAS TIKET PESAWAT

  • 13 Mei 2019 20:55 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kedua kiri)memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019). Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 sampai 16 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/WSJ.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
13/05/2019 20:55 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf