HAKIM MERRY PURBA DIVONIS ENAM TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menangis didampingi penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Hakim PN Medan itu divonis 6 Tahun penjara, denda Rp 200 Juta karena diyakini bersalah menerima uang 150 ribu dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi terkait kasus pengalihan tanah negara kepada pihak lain. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Foto Terkait