RILIS KASUS MUTILASI MALANG
Polisi menunjukkan foto gunting milik tersangka SS yang diduga digunakan untuk memutilasi korbannya saat pers rilis di Polresta Malang, Jawa Timur, Senin (20/5/2019). Akibat perbuatannya tersangka SS diancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ama.
Foto Terkait