VONIS KASUS NARKOTIKA WARGA NEGARA PERANCIS

  • 20 Mei 2019 15:50 WIB
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Perancis Dorfin Felix (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4048x2690
Ukuran Berkas
3.64 MB
Disiarkan
20/05/2019 15:50 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor
Audy Mirza Alwi